Selasa, 19 April 2011

PROFIL PKBM RAWAURIP


PROFIL LEMBAGA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
“RAWAURIP”

Form 1 : Profil Lembaga PKBM

1.

Nama Lembaga
: PKBM “RAWAURIP”

3.

Alamat Lembaga
: Desa. Rawaurip Blok Manis Rt/Rw:  02/01     Kec. Pangenan Kabupaten Cirebon
4.

Kabupaten/Kota
: Kabupaten Cirebon
5.

Provinsi
: Jawa Barat
6.

Kode Pos
: 45182
7.


No. Telepon/Email
: pkbmrawaurip@gmail.com/
   hasansantoso@ymail.com
8.

Penanggung Jawab
: hasan santoso
9.

Jenis Kelamin
: Laki-laki
10.

KTP
: 3209110101810013
11.
Pendidikan Terahir
: S1

Basis Program         :
1.      Pertanian                   
2.      Pesisir                         
3.      Kewirausahaan          
Status Lembaga        
Kepemilikan                : Lembaga/organisasi pendidikan non formal dan informal
Tahun Berdiri              : 25 Maret 2009                      Nama Notaris  : SITI ARTATI NOVERIYAH, SH
No Akte Notaris           : 57.-                                        No NPWP         : 21.113.549.6-426.000
Perijinan Lembaga
No Ijin Operasional     : 421.10/1000/PNFI     Tanggal : 05    Bulan : April    Tahun : 2011
Instansi Pemberi         : DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
Klasifikasi Lembaga   : Kabupaten
Status Akreditasi       : Belum Terakreditasi
Wilayah Geografis     : Pesisir
Jenis Program Yang Dilaksanakan
1.      Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2.      Pendidikan Keaksaraan
3.      Pendidikan Kesetaraan Paket B
4.      Pendidikan Kesetaraan Paket C
5.      Pendidikan Kursus Dan Pelatihan
6.      Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Jenis Kursus Yang Dilaksanakan : Komputer

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 

Pendidikan Anak Usia Dini

 Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.