Selasa, 19 April 2011

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 

  1. Akta Notaris 
  2. NPWP
  3. Susunan Badan pengurus
  4. Sekretariat 
  5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Cakupan kegiatan antara lain :
  1. Kejar Paket A
  2. Kejar Paket B
  3. Kejar Paket C
  4. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
  5. KBU (Kelompk Belajar Usaha)
  6. KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
  7. Pemberdayaan Perempuan
  8. Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
  9. Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)

2 komentar: