Selasa, 29 Juli 2014

PKBM RAWAURIP



1.        LATAR BELAKANG

            Pembangunan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sektor pendidikan sebagai penggerak peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk membentuk menusia yang berkualitas, mandiri, kreatif, inovatif dan mampu mengolah potensi yang ada di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat disekelilingnya. Sesuai dengan 3 pilar strategi pembangunan yang telah di canangkan oleh Presiden RI 2009-2014 yaitu: pemberdayaan (empowerment), kewirausahaan (entrepreuneurship) dan kesejahteraan (prosperity). Maka tidak salah bila seluruh lembaga pendidikan mengembangkan kewirausahaan sebagai salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik. Untuk itu Direktorat Pembinaan SMP mulai Tahun 2011 meneruskan pengembangan keterampilan untuk paket B berbasis pengembangan kewirausahaan untuk kemandirian peserta didik.

            Secara spesifik, pendidikan keterampilan berbasis kewirausahaan paket B yang dikembangkan melalui lembaga penyelenggara paket B yang sekarang di kelola oleh Direktorat Pembinaan SMP memiliki sasaran peserta didik yang berasal dari warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan untuk bekerja, khususnya mereka yang tidak mampu, tidak sekolah, menganggur, dengan menitikberatkan pada pendidikan dan pelatihan keterampilan (vocational) sesuai dengan kebutuhan pasar, dunia usaha dan dunia industri, serta potensi lokal yang layak untuk dikembangkan menjadi usaha ekonomi.

2.        TUJUAN

1.      Umum
Meningkatkan keterampilan dan kewirausahaan peserta didik paket B untuk kemandirian dalam berusaha bersama dengan pola pembentukan Kelompok Usaha Produktif (KUP).

2.      Khusus
a.         Mengembangkan kemampuan dan jiwa wirausaha peserta didik;
b.         Meningkatkan kesejahteraan peserta didik, melalui keterampilan sebagai bekal usaha mandiri;  
c.         Mendorong pengembangan usaha mandiri peserta didik melalui KUP;
d.         Mendorong pembentukan wadah usaha bersama peserta didik dan bimbingan pengelola lembaga dengan pola KUP.

3.        SASARAN
1.         Sasaran peserta : peserta didik Paket B
2.         Sasaran kegiatan : untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta didik dengan wirausaha dan kemandiriannya
3.         Sasaran hasil : pembentukan wadah usaha bersama KUP bagi peserta didik paket B dalam memanfaatkan potensi diri dan alam lingkungannya

4.        PENGERTIAN
  1. Bantuan pendidikan keterampilan berbasis kewirausahaan yang diberikan kepada peserta didik Paket B berupa bantuan dana untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan serta modal belajar usaha yang dapat digunakan untuk usaha mandiri secara bersama dalam wadah KUP melalui lembaga penyelenggara paket B;
b.      Kelompok Usaha Produktif (KUP) merupakan wadah usaha bersama dengan prinsip dari, oleh dan untuk peserta paket B yang didirikan oleh peserta didik dan dibimbing oleh lembaga penyelenggara yang mempunyai anggaran dasar, susunan pengurus, buku anggota, kartu anggota, buku simpanan anggota, yang berusaha untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan bagi peserta/KUP yang dikelola terus menerus dan bergulir dalam memanfaatkan potensi ekonomi lokal/setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar