Sabtu, 15 Oktober 2011

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL 2011, ISO: 9001:2008

MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2011

PENGERTIAN
~Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan
TUJUAN AKREDITASI
~Kegiatan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan

MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
1.Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program PNF;
2.Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
3.Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;
4.Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
5.Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat belajar PNF memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat

RUANG LINGKUP AKREDITASI 2010
#Ruang lingkup akreditasi Program PNF, yaitu:
1. PAUD
2. Paket A
3. Paket B
4. Paket C
5. Kursus Komputer
6.Kursus Akupunktur
7. Kursus Sekretaris
8. Kursus B. Inggris
9. Kursus Otomotif
10. Kursus Menjahit
11. Akuntansi
12. Tata Kecantikan Rambut
13. Tata Kecantikan Kulit
14. Tata Rias Pengantin

LEMBAGA DAN PROGRAM BARU TAHUN 2011
#Ruang lingkup akreditasi lembaga PNF, yaitu: 
1. Lembaga PAUD
2. Lembaga Kursus
3. Lembaga PKBM

#Ruang lingkup akreditasi lembaga PNF, yaitu:
1.Lembaga Taman Bacaan Masyarakat

#Ruang lingkup akreditasi Program PNF, yaitu:
1.Mengemudi
2.Tata Boga
3.Desain Floral
4.Hantaran
5.Spa Terapis
6.Musik
7.Perhotelan
8.Bahasa Asing
9.Program Umum


PERSYARATAN
~Memiliki izin penyelenggaraan / operasional program PNF dari Dinas Pendidikan setempat
~Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin
~Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PNF
~Lembaga PNF dapat mengajukan akredisasi untuk lembaganya jika salah satu dari program yang terdapat    di dalam lembaga tersebut telah terakreditasi oleh BAN PNF

LANGKAH DAN PROSEDUR AKREDITASI
1. Lembaga PNF mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN PNF
2. BAN PNF mengirim surat jawaban disertai lampiran instrumen akreditasi
3. Penyelenggara PNF mendaftar dan mengembalikan instrumen yang sudah diisi lengkap dengan dillampiri bukti pendukung dibuat rangkap 3 (tiga); asli dikirim kembali ke sekretariat BAN PNF, satu dipersiapkan untuk asesor, dan satu untuk arsip lembaga

LANGKAH DAN PROSEDUR AKREDITASI
4. Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen yang telah dikirim oleh lembaga
5. Penugasan Asesor oleh BAN PNF untuk melakukan evaluasi dokumen dan visitasi ke lembaga PNF
6. Asesor berkoordinasi dengan lembaga untuk mengambil dokumen ke lembaga kemudian melakukan evaluasi dokumen dilanjutkan dengan visitasi ke lembaga PNF tersebut.
7. Asesor mengirim laporan hasil visitasi kepada BAN PNF.
8. Evaluasi dan verifikasi laporan hasil visitasi oleh selected assesor
9. Selected Assesor menyerahkan hasil evaluasi dan verifikasi kepada BAN PNF untuk diputuskan dalam sidang Pleno
10.Sidang Pleno dan Pengumuman keputusan hasil akreditasi oleh BAN PNF
11. Penerbitan Sertifikat Akreditasi

Rekomendasi dan Sertifikat
1.Rekomendasi terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akreditasi.
2.Rekomendasi tidak terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang belum memenuhi persyaratan akreditasi dan dianjurkan untuk mengajukan kembali permohonan akreditasi kepada BAN PNF.

JADWAL KEGIATAN AKREDITASI 2011
Kegiatan akreditasi tahun 2011 dilaksanakan dalam 3 periode (per catur wulan):
1.Periode I : Januari - April 2011
2.Periode II : Mei - Agustus 2011
3.Periode III : September - Desember 2011 Adapun rincian jadwal kegiatan sebagai berikut:

1. Pendaftaran, Sepanjang tahun
2. Evaluasi Dokumen oleh Sekretariat,  Minggu Ke empat Januari, Mei, Agustus 2011
3. Desk Audit oleh Selected Assesor, Minggu pertama April, Juni, September 2011
4. Pelaksanaan Visitasi, Minggu Ke dua April, Juni, September 2011
5. Pelaporan Hasil Visitasi, Minggu Ke empat Maret, Minggu pertama Bulan Juli, Oktober 2011
6. Validasi, Verifikasi dan Rekomendasi, April, Agustus, Nopember 2011
7. Rapat Pleno BAN PNF, Minggu Ke empat April, Agustus, Nopember 2011
8. Pengumuman Hasil Akreditasi, Mei, September, Desember 2011
9. Penerbitan Sertifikat, Mei, September dan Desember 2011

TERIMA KASIH
Sekretariat BAN PNF
Komplek Ditjen Mandikdasmen Gd.F Lt. 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan
Telp./ Fax : (021) 7658424, (021) 7698141
E-mail : www.ban_pnf@yahoo.com
Website : http//www.banpnf.or.id

  

PINJAMAN KOPERASI


USAHA
PENDIDIKAN
PERNIKAHAN
KHITANAN
DLL

KOPERASI SERBA USAHA (KSU) PKBM RAWAURIP

Solusi Tepat Menuju Sejahtera 

Syarat-Syarat Permohonan kredit :
ü  Photo Copy KTP
ü  Photo Copy KK
ü  Slip Gaji / Surat Keterangan Kerja (Karyawan)
ü  Surat Keterangan Usaha dari Lurah (Pengusaha)
ü  Photo Copy Surat-Surat Barang Agunan (Bila diperlukan) :
      BPKB , Sertifikat Tanah atau Sertifikat Rumah


KSU PKBM RAWAURIP MURAHNYA BERANI DIADU DENGAN YANG LAIN

Untuk Informasi Hubungi :




 

Kantor KSU PKBM RAWAURIP
Ds. Rawaurip Blok Manis Rt: 01 Rw: 02
Kec. Pangenan Kab. Cirebon
HP. 081222006517 / 081324540669









             
  PINJAMAN KREDIT KSU PKBM RAWAURIP

NO
NILAI PINJAMAN
ANGSURAN DAN JANGKA WAKTU
6 Bulan
12 Bulan
18 Bulan
24 Bulan
36 Bulan
1
500.000
  91.000
49.500



2
1.000.000
 179.500
96.000
68.500


3
1.500.000
 267.500
142.500
110.000


4
2.000.000
 356.000
189.500
134.000


5
2.500.000
 444.500
236.000
166.500


6
3.000.000
 532.500
282.500
199.500


7
3.500.000
 621.000
329.500
232.000


8
4.000.000
 709.500
376.000
264.500
209.500

9
4.500.000
 797.500
422.500
297.500
235.000

10
5.000.000
  885.500
469.500
330.500
261.000

11
5.500.000
  974.500
516.000
363.500
287.000

12
6.000.000
1.062.500
562.500
396.000
312.500

13
6.500.000
1.150.500
609.500
429.000
338.500

14
7.000.000
1.239.500
656.000
461.500
364.500

15
7.500.000
1.327.500
702.500
494.500
390.000

16
8.000.000
1.415.500
749.500
527.000
416.000

17
8.500.000
1.504.500
796.000
560.000
442.000

18
9.000.000
1.592.500
842.500
592.500
467.500

19
9.500.000
1.681.000
889.500
625.500
493.500

20
10.000.000
1.769.500
936.000
658.500
519.500

21
10.500.000
1.857.500
982.500
690.500
545.000
399.500
22
11.000.000
1.945.500
1.029.500
724.000
571.000
418.500
23
11.500.000
2.032.500
1.076.000
756.500
597.000
437.000
24
12.000.000
2.122.500
1.122.500
789.500
622.500
456.000
25
12.500.000
2.211.000
1.169.500
822.000
648.500
475.000
26
13.000.000
2.299.500
1.216.000
855.000
675.000
494.000
27
13.500.000
2.387.500
1.262.500
887.500
700.000
512.500
28
14.000.000
2.564.500
1.309.500
920.500
726.000
531.500
29
14.500.000
2.652.500
1.356.000
953.500
752.000
550.500
30
15.000.000
2.652.500
1.402.500
986.000
777.500
569.500

Keterangan : untuk sementara hanya untuk warga belajar PKBM RAWAURIP