Sabtu, 15 Oktober 2011

BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN NON FORMAL 2011, ISO: 9001:2008

MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2011

PENGERTIAN
~Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan
TUJUAN AKREDITASI
~Kegiatan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan

MANFAAT AKREDITASI
Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
1.Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program PNF;
2.Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
3.Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;
4.Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
5.Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat belajar PNF memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat

RUANG LINGKUP AKREDITASI 2010
#Ruang lingkup akreditasi Program PNF, yaitu:
1. PAUD
2. Paket A
3. Paket B
4. Paket C
5. Kursus Komputer
6.Kursus Akupunktur
7. Kursus Sekretaris
8. Kursus B. Inggris
9. Kursus Otomotif
10. Kursus Menjahit
11. Akuntansi
12. Tata Kecantikan Rambut
13. Tata Kecantikan Kulit
14. Tata Rias Pengantin

LEMBAGA DAN PROGRAM BARU TAHUN 2011
#Ruang lingkup akreditasi lembaga PNF, yaitu: 
1. Lembaga PAUD
2. Lembaga Kursus
3. Lembaga PKBM

#Ruang lingkup akreditasi lembaga PNF, yaitu:
1.Lembaga Taman Bacaan Masyarakat

#Ruang lingkup akreditasi Program PNF, yaitu:
1.Mengemudi
2.Tata Boga
3.Desain Floral
4.Hantaran
5.Spa Terapis
6.Musik
7.Perhotelan
8.Bahasa Asing
9.Program Umum


PERSYARATAN
~Memiliki izin penyelenggaraan / operasional program PNF dari Dinas Pendidikan setempat
~Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin
~Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PNF
~Lembaga PNF dapat mengajukan akredisasi untuk lembaganya jika salah satu dari program yang terdapat    di dalam lembaga tersebut telah terakreditasi oleh BAN PNF

LANGKAH DAN PROSEDUR AKREDITASI
1. Lembaga PNF mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN PNF
2. BAN PNF mengirim surat jawaban disertai lampiran instrumen akreditasi
3. Penyelenggara PNF mendaftar dan mengembalikan instrumen yang sudah diisi lengkap dengan dillampiri bukti pendukung dibuat rangkap 3 (tiga); asli dikirim kembali ke sekretariat BAN PNF, satu dipersiapkan untuk asesor, dan satu untuk arsip lembaga

LANGKAH DAN PROSEDUR AKREDITASI
4. Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen yang telah dikirim oleh lembaga
5. Penugasan Asesor oleh BAN PNF untuk melakukan evaluasi dokumen dan visitasi ke lembaga PNF
6. Asesor berkoordinasi dengan lembaga untuk mengambil dokumen ke lembaga kemudian melakukan evaluasi dokumen dilanjutkan dengan visitasi ke lembaga PNF tersebut.
7. Asesor mengirim laporan hasil visitasi kepada BAN PNF.
8. Evaluasi dan verifikasi laporan hasil visitasi oleh selected assesor
9. Selected Assesor menyerahkan hasil evaluasi dan verifikasi kepada BAN PNF untuk diputuskan dalam sidang Pleno
10.Sidang Pleno dan Pengumuman keputusan hasil akreditasi oleh BAN PNF
11. Penerbitan Sertifikat Akreditasi

Rekomendasi dan Sertifikat
1.Rekomendasi terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akreditasi.
2.Rekomendasi tidak terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang belum memenuhi persyaratan akreditasi dan dianjurkan untuk mengajukan kembali permohonan akreditasi kepada BAN PNF.

JADWAL KEGIATAN AKREDITASI 2011
Kegiatan akreditasi tahun 2011 dilaksanakan dalam 3 periode (per catur wulan):
1.Periode I : Januari - April 2011
2.Periode II : Mei - Agustus 2011
3.Periode III : September - Desember 2011 Adapun rincian jadwal kegiatan sebagai berikut:

1. Pendaftaran, Sepanjang tahun
2. Evaluasi Dokumen oleh Sekretariat,  Minggu Ke empat Januari, Mei, Agustus 2011
3. Desk Audit oleh Selected Assesor, Minggu pertama April, Juni, September 2011
4. Pelaksanaan Visitasi, Minggu Ke dua April, Juni, September 2011
5. Pelaporan Hasil Visitasi, Minggu Ke empat Maret, Minggu pertama Bulan Juli, Oktober 2011
6. Validasi, Verifikasi dan Rekomendasi, April, Agustus, Nopember 2011
7. Rapat Pleno BAN PNF, Minggu Ke empat April, Agustus, Nopember 2011
8. Pengumuman Hasil Akreditasi, Mei, September, Desember 2011
9. Penerbitan Sertifikat, Mei, September dan Desember 2011

TERIMA KASIH
Sekretariat BAN PNF
Komplek Ditjen Mandikdasmen Gd.F Lt. 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan
Telp./ Fax : (021) 7658424, (021) 7698141
E-mail : www.ban_pnf@yahoo.com
Website : http//www.banpnf.or.id

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar